Kamis, 28 Oktober 2010

Usia Khitan

Menurut imam nawawi, usia untuk berkhitan tidak ditentukan secara khusus dan tegas oleh syara'. Dianjurkan mengerjakan khitan itu selekas mungkin bahkan sebaiknya hari ketujuh sesudah lahir, jika dianggap bayi tidak akan mendapat bahaya karen ait, seperti yang dilakukan di timur tengah. dalam tradisi masyarakat islam indonesia, terutama bagi anak laki-laki. keluarga muslim biasanya mengkhitan anaknya yang pria pada usia tingkat sekolah dasar, yakni sekitar usia 6-12 tahun (Utomo, 2003).

Waktu khitan

Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
(www.pesantrenvirtual.com)


Apakah Umur Yang Sesuai Untuk Berkhitan?

Sebenarnya ada tiga waktu berlainan untuk berkhitan:
1.Waktu wajib – yaitu sebelum masuk umur baligh (Ibn al-Qayyim, Tuhfah-110).
2.Waktu yg dianjurkan – yaitu ketika usia kanak-kanak dianjurkan untuk solat (7 tahun) atau disebut juga waktu itsghar (Tuhfah-112).
3.Waktu mubah – yaitu waktu selain yg disebutkan di atas.
Berdasarkan pembagian di atas, maka khitan pada usia 2-3 bulan dibolehkan. Bagaimana dengan khitan pada hari ke 7?
Khitan pada hari ke 7 tidak sahih hadith-hadith nya (Imam al-Albani, Tamam al-Minnah, 67-69). Walaupun begitu Ibn Taymiyah pernah berfatwa bahwa syari’at Ibrahim as melakukan khitan pada usia 7 hari, maka kita boleh mengikuti sunnah Ibrahim yaitu khitan pada usia bayi yang masih kecil.
Jadi kesimpulannya adalah umur untuk berkhitan adalah umum yaitu sebelum baligh dan tidak dikhususkan secara khusus seperti syari’at Yahudi yaitu pada hari ke 7.
(di cuplik dari blog.wiemasen.com)

-shof-

Tidak ada komentar: