Kamis, 28 Oktober 2010

Walimah Khitan

adapun upacara perayaan khitan yang lazim dikenal sebagai walimah khitan atau tasyakuran sunatan dan biasanya diiringi dengan prosesi upacara tradisional yang bernapaskan islam, seperti ceramah atau pengajian yang menguraikan hikmah sera konsekuensi khitan untuk mensyiarkan sunnah khitan. walimah khitan sebenarnya tidak ada perintah atau larangan dalam agama islam, namun hal ini dapat dikembalikan kepada kaidah fiqih yang mengatakan, "pada dasarnya segala sesuatu dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya" dan sebagaimana kaidah fiqih yang mengatakan bahwa sesuatu yang eksis karena tradisi yang baik ('urf yang tidak bertentangan dengan syariat)adalah sebagaimana menjadi kelaziman karena kketentuan syara'. "Namun yang perlu dijaga adalah perayaan tersebut dilakukan tidak berlebihan, tidak mempertontonkan aurat anak-anak yang dikhitan kepada khalayak, tidak melangsungkan acara yang bertentangan dengan prinsip syariah.
(Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih aktual jawaban tuntas masalah kontemporer. Gema Insani Press: Jakarta)

Tidak ada komentar: