Rabu, 27 Oktober 2010

Khitan Perempuan (1)

Khitan bagi perempuan adalah membuang bagian paling atas faraj (vagina)yaitu ujung kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva (klitoris)pada bagian atas kemaluan wanita yang bentuknya seperti biji kurma atau jengger ayam jago.Khitan bagi perempuan disebut khafd.

praktek khitan telah lama dikenal sejak zaman mesir kuno. hal itu dibuktikan dengan ditemukannya fenomena khitan pada mummi perempuan yang hidup pada abad kke 16 SM, jauh sebelum islam datang. demikian pula diberbagai negara dan suku, termasuk indonesia, tradisi khitan atau sunat bisa dilihatkan di museum batavia,jakarta yang memperlihatkan zakar asli suku badui yang telah dikhitan.

Dekade ini, praktek khitan, khususnya perempuan, memang mulai mengemuka dan banyak didiskusikan olleh berbagai kallangan dan berbagai disiplin ilmu. salah satu wacana yang menarik dibahas asalah praktek khitan telah merusak hak reproduksi perempuan, disamping mengurangi kenikmatan seksual bagi perempuan yang juga dilatari mitos bahwa khitan perempuan untuk merendam gejolak gairah seksualnya.

mengenai khitan perempuan, ahli fiqh kontemporer, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dari suriah dalam al-fiqh al-islami wa Adillatuhu (III/642)menyatakan bahwa khitan perempuan adalah suatu kemuliaan yang jika dilaksanakan dianjurkan untuk tidak berlebihan, agar ia tidak kehilangan kenikmatan seksual.

Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai khitan perempuan. Menurut mazhab hanafi dan hambali, khitan perempuan hanya merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan dan hukumnya mubah (boleh saja), seperti sabda Nabi saw "Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan makramah (kehormatan)bagi kaum perempuan (HR. al-jamaah). sedangkan menurut mazhab syafi'i, hukumnya tetap wajib sebagaimana laki-laki. dasanya adalah keumuman peerintah nnabi saw dalam sabdanya"potonglah rambut jahiliyah dan berkhitanlah" dalam hadits ini tidak dibedakan antara llaki-laki dan perempuan, artinya khitan begi perempuan dan laki-laki diwajibkan.

Dalam pemikiran Syekh Yusuf al-Qardhawi, pendapat yang dianggap baik dan paling dapat diterima oleh logika syara' dan lebih realistis, hukum bagi perempuan adalah dilakukan khitan ringan saja, sebagimana terdapat dalam salah satu hadits yang artinya "Bahwa nabi saw pernah berkata kepada seorang wanita juru khitan anak perempuan, 'Sedikit sajalah dipotongnya dan hal itu akan menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'" (HR. abu dawud)Menurut hhadits ini, pengkhitanan secara sedikit saja terhadap perempuan akan menambah cantik wajahnya dan akan membuat terhormat dalam pandangan suaminya di kemudian hari.

bersambung...

sumber:
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih aktual jawaban tuntas masalah kontemporer. Gema Insani Press: Jakarta

Tidak ada komentar: